Thursday, 29 January 2015

Blok Mahakam Dipastikan Akan Diberikan Kepada Pertamina

Pertamina
Akhirnya ada juga kepastian yang datang dari Blok Mahakam, setelah rumor yang tidak ada habis-habisnya terkait operator penerus Blok Mahakam berikutnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sudah menyatakan bahwa pengelolaan Blok Mahakam setelah 2017 akan diteruskan PT Pertamina (Persero).

Dia mengatakan bahwa soal Blok Mahakam sudah sering disampaikan kecenderungannya bahwa Pertamina akan teruskan blok ini. Menurutnya juga, pemerintah juga sudah memfasilitasi pertemuan antara Pertamina dengan pengelola saat ini, Total E&P Indonesie. Tujuannya dari pertemuan itu adalah agar Pertamina bersiap sekaligus transfer informasi.

Pertamina diminta untuk proaktif dan menyiapkan diri termasuk ketersediaan pendanaan. Kabarnya Pertamina sampai harus pontang-panting ke sana kemari untuk mencari pendanaan tersebut.

Pemerintah juga sudah memberikan kesempatan kepada pemda untuk ikut serta. Pemerintah sebelumnya sudah bertemu dengan pemda dan DPRD. Inti dari pertemuan tersebut adalah untuk memfasilitasi agar pemda punya partisipasi di Blok Mahakam.

Sudirman juga berpendapat bahwa pertukaran aset antara Pertamina dan Total juga bisa menjadi pilihan yang bisa diambil.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, saat ini Pertamina sedang menyiapkan proposal pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017. Pertamina memang sudah berulangkali menyatakan kesiapan mengelola 100 persen Blok Mahakam.

Pemerintah mengharapkan agar Pertamina sudah bisa menyampaikan proposal pada Januari 2015 untuk kemudian diputuskan pada Februari 2015.


Banyak pihak yang berharap bahwa pada akhirnya Blok Mahakam diberikan kepada Pertamina, namun dengan catatan Pertamina akan bekerjasama dengan Total E&P Indonesie sebagai operator selama ini supaya tidak ada kekagokan yang mengakibatkan penurunan produksi.

Tuesday, 20 January 2015

Blok Mahakam Akan Diputuskan Bulan Depan

Sudirman Said
Setelah sempat vakum beberapa lama, akhirnya terdengar lagi kabar tentang nasib Blok Mahakam. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini menyatakan bahwa akan memastikan untuk mengambil putusan terkait perpanjangan kontrak blok Mahakam di Kalimantan Timur pada Februari mendatang. Adapun Pemerintah Daerah sudah ditentukan bahwa berhak atas 10 persen participating interest dari kontrak tersebut terkait wilayah kerja.

Saat ini, Kementerian yang dipimpin oleh Sudirman Said itu sedang mematangkan sejumlah poin kesepakatan yang bakal dituangkan dalam draf kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) blok Mahakam.

"Mahakam Februari bisa diputuskan. Mendekati final para pihak (Pertamina, Total dan Inpex) sudah paham maunya pemerintah seperti apa. Tinggal duduk satu atau dua kali lagi," kata Sudirman.

Sudirman juga menyinggung adanya pembagian hak partisipasi atau participating interest (PI) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur. Hal ini diputuskan setelah beberapa waktu lalu mantan bos PT Pindad itu bertemu dengan jajaran Pemda Kaltim di kantornya.

Berdasarkan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas, Pemerintah Daerah berhak atas 10 persen PI dari wilayah kerja migas yang terletak di area administrasinya.

Namun lantaran membutuhkan dana yang besar pada saat kegiatan eksplorasi dan produksi (cash call) tak jarang sejumlah Pemda "menjual" hak partisipasinya ke perusahaan migas swasta. Padahal pemberian hak partisipasi ke Pemda ditujukan untuk meningkatkan ekonomi daerah sesuai dengan esensi otonomi daerah.

"Tapi jangan sampai (PI) yang Pemerintah Pusat diberikan kepada pihak atau orang yang tidak punya niat untuk membangun industri migas nasional," tegas Sudirman.

Saat ini, blok Mahakam dikelola oleh PT Total E&P Indonesie dan juga Inpex Corporation yang akan habis kontrak pada 2017. Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memberikan blok tersebut kepada PT Pertamina (Persero) dengan porsi mayoritas namun tetap melibatkan kontraktor sebelumnya berdasarkan asas keadilan atau fairness.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pemerintah sudah menjanjikan untuk memberikan keputusan terkait blok Mahakam sejak pemerintahan SBY terdahulu. Namun hingga sekarang kepastian tersebut belum ada.


Memang sudah ada keputusan bahwa hak mayoritas akan diberikan kepada Pertamina. Tetapi sama seperti kritik-kritik yang banyak muncul, sebaiknya Pertamina realistis dan tidak terlalu sombong dengan serta merta mengelola blok sulit seperti blok Mahakam sendiri. Alangkah lebih bagus apabila Pertamina mengelola blok tersebut bersama-sams dengan operator terdahulu. Pertamina akan bisa belajar dari perusahaan sekelas Total.

Friday, 16 January 2015

Blok Mahakam Ikut Terseret Kepentingan Ingin Otsus

KNPI
Kisruh seputar kelompok yang menuntut agar Kalimantan Timur diberikan hak atas Blok Mahakam. Digunakannnya kantor Gubernur Kaltim sebagai tempat pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KNPI Kaltim sempat menimbulkan polemik. Ketua KNPI Kaltim Khairuddin alias Khoi yang akhirnya digantikan Donna Faroek, menuding Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tidak netral.

Khoi menilai, Awang yang harusnya berada di posisi "netral" justru dianggap berpihak pada kubu Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Yunus Nusi, dengan memperbolehkannya Musprovlub digelar di Aula Kantor Gubernur Kaltim.

Namun tudingan tersebut langsung ditepis Awang. Menurutnya, dia memperbolehkan pemakaian aula tersebut karena sudah mendapat laporan dari panitia. Dia menilai dalam aturan AD/ART KNPI ada mekanisme Musprovlub dan hal itu dianggap sah. "DPP (Dewan Pengurus Pusat, Red) KNPI datang kepada saya dan mengakui Musprovlub itu sah. Karena itu saya izinkan penggunaan tempat itu. Kalau bilang tidak netral, mana buktinya," kilahnya. 

Apakah penggulingan Khoi sebenarnya ada hubungannya dengan tuntutan 30 persen KNPI terhadap Sumur Migas Blok Mahakam? Awang membantah. Namun cara-cara yang dilakukan Khoi dan pengurus lain diakui disesali Awang. Bahkan Awang menyebut penutupan Kantor Gubernur, Sungai Mahakam, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan sebagai cara-cara preman. "Saya tidak suka cara-cara itu. Itu gaya preman. Silahkan tulis saja. Kalau preman ya dihadapi dengan aparat," tandasnya.

Terpisah, tokoh pemuda Kaltim Abraham Ingan meminta masing-masing pihak menjaga keamanan dan kondusifitas. Sebab saat ini Kaltim sedang berusaha bersatu untuk sama-sama berjuang meminta hak Otonomi Khusus (Otsus). Jangan sampai karena ada konflik KNPI Kaltim yang melibatkan beberapa Organsasi Kemasyarakatan (Ormas), justru memecah persatuan. "Secara tidak langsung ini akan melemahkan upaya kita berjuang bersama. Karena saat ini yang kita perlukan untuk perjuangan Otsus adalah kekompakan dan persatuan," katanya.

Sedangkan Ketua Laskar Pemuda Adat Dayak Kaltim, A Vendi Meru SH mengatakan organisasinya mendukung penuh hasil musprovlub. "Bagi kami, yang penting dia (ketua KNPI terpilih) mendukung otsus (otonomi khusus). Ketua hasil musprovlub mendukung otsus sehingga kami dukung," pungkasnya.


Jelaslah bahwa konstalasi politik di Kalimantan Timur sana sedang sangat kencang. Keingingan untuk mendapatkan Otsus sedemikian kencangnya hingga Blok Mahakam pun ikut terseret. Memang Blok Mahakam sangat strategis sehingga tidak bisa terlepas dari keinginan berbagai pihak untuk mendapatkannya.

Tuesday, 13 January 2015

Kadin: Pertamina Terlalu Pede untuk Mengelola Blok Mahakam

Kadin
Di tengah hiruk pikuknya soal keputusan terhadap Blok Mahakam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menanggapi negatif ambisi PT Pertamina mengelola ladang minyak dan gas bumi di Blok Mahakam. Pengusaha menilai, blok minyak tersebut seharusnya diserahkan kepada negara terlebih dulu, untuk kemudian ditunjuk pengelola baru.

"Dia (Pertamina) penerima pengembalian kontrak KKKS yang sudah berakhir, contoh Blok Mahakam. Kontrak yang sudah berakhir itu harus dikembalikan ke negara, bukan Pertamina," tegas Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin Firlie H Ganinduto.

"Secara legal tidak masuk akal. Harusnya dikembalikan ke negara, dan negara yang memilih siapa yang akan mengelola kemudian," pungkasnya.

Kontrak pengelolaan ladang minyak dan gas bumi di Blok Mahakam, Kalimantan Timur sendiri sebelumnya dikelola oleh PT Total E&P Indonesia yang akan berakhir.

Pertamina dengan percaya diri menggembar-gemborkan bahwa mereka memiliki kemampuan secara teknis dan finansial untuk mengelola Blok Mahakam. Pertamina, telah terbukti memiliki kapabilitas operasi lepas pantai dengan kesuksesan meningkatkan produksi secara signifikan di blok Offshore North West Java dan West Madura Offshore pasca pengambilalihan oleh Pertamina.

Seperti yang sudah kita ketahui, PT Pertamina (Persero) mengaku bahwa mereka siap untuk mengelola blok Mahakam sebesar 100 persen setelah kontrak pengelola saat ini, Total EP Indonesie habis pada 2017 mendatang. Penegasan sikap tersebut resmi tertuang dalam surat Pertamina kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali minat Pertamina untuk mengelola blok Mahakam yang telah disampaikan kepada Pemerintah sejak 2008. Plt Pertamina mengklaim memiliki kemampuan secara teknis dan finansial untuk mengelola Blok Mahakam.

Biasanya memang perusahaan nasional mendominasi penguasaan sumber daya migas nasional di negaranya. Namun sejauh ini, penguasaan sumber daya migas nasional oleh Pertamina masih relatif rendah dibandingkan dengan NOC di negara lainnya.

Pertamina masih melakukan data room Blok Mahakam untuk memahami kondisi teknis dan operasional dari wilayah kerja tersebut. Pertamina selanjutnya akan mengirimkan proposal pengelolaan Blok Mahakam secara komprehensif.

Dengan minimnya kredensial Pertamina tersebut, Pertamina harus benar-benar berhati-hati dan tidak sombong. Salah-salah, Blok Mahakam yang punya potensi sangat besar malah mandek dan berproduksi rendah yang efeknya akan mempengaruhi secara nasional. Sebaiknya memang Pertamina tidak gegabah dan lebih baik tetap bekerjasama dengan Total dalam mengelola Blok Mahakam.






Monday, 29 December 2014

Pemprov Kaltim Ingin Otsus Bukan Blok Mahakam

Otonomi Khusus
Ternyata pemerintahan provinsi Kalimantan TImur serius dalam keinginannya untuk mendapatkan lebih dari hasil pengelolaan Blok Mahakam. Mereka akan menggelar aksi untuk menunjukkan keseriusannya tersebut.

"Dalam Gerakan Blok Mahakam, kami akan menutup depannya kantor gubernur. Aksi ini sebagai bentuk simbolisasi Kaltim sedang belasungkawa atas ketidakadilan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Blok Mahakam," ujar jenderal lapangan gerakan aksi, Parawansa Assoniwora.

Pria yang akrab dipanggil Anca ini menjelaskan, Gerakan Blok Mahakam bertujuan menuntut kepada Pemerintah Pusat porsi yang lebih dari hasil pengelolaan Blok Mahakam. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta porsi 30 persen supaya lebih bermanfaat bagi pemasukan daerah, untuk akselerasi pembangunan rakyat Kaltim.

"Selama ini, kita yang diberikan pemerintah pusat porsi yang tidak adil sekali. Akselerasi pembangunan dengan dana yang minim itu tidak akan tercapai.  Karena itu, kami akan menuntut porsi lebih banyak dari yang diserahkan pemerintah pusat selama ini," tuturnya.

Anca yang dalam struktur organisasi KNPI Kaltim sebagai Wakil Ketua Bidang Humas dan Media juga mengungkapkan sedikitnya 2.000 sampai 3.000 massa pemuda akan terlibat dalam gerakan itu. Mereka berasal dari OKP-OKP se-Kaltim yang tergabung dalam KNPI, ormas daerah Kaltim, dan didukung simpul-simpul masyarakat di Kota Samarinda.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Parlemen DPD KNPI Kaltim Rudi Hartono mengatakan keinginan mendapatkan ruang 30 persen bagi Kaltim ikut mengelola Blok Mahakam lebih realistis dibandingkan memperjuangkan otonomi khusus (Otsus).

Berdasarkan data yang dikumpulkan KNPI, hasil dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim untuk Pemerintah Pusat, mencapai ratusan triliun rupiah. Pada 2012 sebesar Rp 419 triliun, dan 2013 senilai Rp 425 triliun. Namun transfer pusat ke Kaltim hanya tidak sampai 10 persen.

Sekjen DPD KNPI Kaltim Rudiansyah mengatakan untuk mengukur apakah gerakan tersebut didukung dan memiliki imbas bagi kesejahteraan rakyat, harus segera dilakukan aksi. Sebelum mengejar pengajuan proposal pengelolaan Blok Mahakam pada awal Maret 2015 nanti.

Sebenarnya permasalahan yang dituntut di Kaltim ini tiddak hanya soal jatah Blok Mahakam, namun memang lebih kompleks dari itu. Permasalahannya tidak terlepas dari berbagai keinginan daerah yang ingin lebih otonomi atau dalam bahasa lain dikenal dengan istilah negara federasi. Berbagai daerah tidak puas dengan pengaturan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Blok Mahakam ini sebenarnya hanya imbas saja, bukan faktor utama yang dicari.


Dan isu soal ingin mendapatkan otonomi lebihnya jangan sampai mempengaruhi operasi pengelolaan Blok Mahakam itu sendiri, misalkan pengelolaannya oleh Total E&P Indonesie dan Pertamina. Apabila dicampuraduki, nanti malahan Blok Mahakam tidak berproduksi sama sekali dan semua pihak menjadi rugi.

Blok Mahakam: Pemprov Kaltim vs Kabupaten Kukar

Kabupaten Kukar
Belum usai pembagian kerja operator antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie dalam pengelolaan Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga meributkan pembagian saham dan keuntungan hasil di Sumur Gas Blok Mahakam, yakni 60 persen Kukar dan 40 persen Pemprov. Hal tersebut sempat dipersoalkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan.

Politisi PDIP Kaltim ini menyampaikan argumennya bahwa harusnya pembagian saham dan keuntungan yang sudah disepakati antara Pemprov Kaltim dan Kukar dibalik. Pemprov Kaltim menganggap bahwa seharusnya mereka mendapatkan 60 persen sementara Kukar 40 persen. Pertimbangannya, Kaltim masih harus membagi keuntungan tersebut dengan 10 kabupaten-kota lainnya. Sedangkan Kukar sudah tidak perlu lagi membagi hasil migasnya. “Kukar dapat 30 persen pun masih untung banyak. Jadi menurut saya perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Menanggapi argumen tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal mengatakan bahwa keputusan pembagian tersebut sudah adil dan berdasarkan perhitungan yang sudah sesuai aturan. Sebab, Kukar disebut sebagai daerah penghasil dan juga kawasannya dibawah 13 mil dari pinggir pantai. “Masih untung kita diberi 40 persen. Kalau Kukar tidak mau membagi bagaimana,” tutur Mukmin.

Mukmin balik mempertanyakan pertimbangan anggota dewan ingin meninjau ulang pembangian saham 40:60 tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan turunan Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang Migas. Di dalamnya disebutkan, daerah penghasil mendapatkan hak Participating Interest (PI) atau hak ikut mengelola saham sebesar 10 persen. “Itu kan masuk wilayah Kukar jadi hak mereka. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan aturan sehingga kesepakatan itu tetap kita pegang. Yang terpenting kita dapat dulu, soal pembagian itu urusan belakang,” pungkasnya.


Memang seharusnya apa yang tertera dalam peraturan perundangan lah yang dijadikan acuan, apalagi ketika terjadi perselisihan pendapat. Potensi yang terdapat pada Blok Mahakam memang luar biasa banyaknya, makanya banyak pihak yang ingin turut mendapatkan hasilnya. Dalam mengelolanya pun harus memperhatikan, pihak mana yang bisa mengelola secara maksimal supaya produktivitasnya tinggi. Kan percuma saja walau potensinya besar namun tidak bisa mengelolanya sehingga tidak ada produktivitasnya.