Showing posts with label Kukar. Show all posts
Showing posts with label Kukar. Show all posts

Wednesday, 18 February 2015

Ketika Pemerintah Menagih Jatah di Blok Mahakam

Blok Mahakam
Perkembangan terbaru yang datang dari Blok Mahakam adalah terkait pembagian saham. Pemerintah mengungkapkan keinginannya supaya pemerintah daerah (pemda) tidak melibatkan pihak swasta untuk mengelola saham di Blok Mahakam. Diharapkan agar pemda yang akan benar-benar memiliki saham atau hak partisipasi (participating interest/PI) di sana.

Pemerintah sebelumnya sudah mengisayaratkan ingin melibatkan pemda dalam pengelolaan Blok Mahakam. Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan agar pemda tidak semata-mata dijadikan alat oleh pihak lain yang ingin mengeruk keuntungan dari Blok Mahakam.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kertanegara (Kukar) sebelumnya sudah sepakat untuk membagi porsi saham hak partisipasi sebesar 10 persen Blok Mahakam. Pemkab Kukar akan memperoleh porsi 60 persen, sedangkan Pemprov Kaltim sebesar 40 persen.

Pemprov Kaltim pun sudah mendirikan BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP). PT MMP ini kemudian menggandeng PT Yudistira Bumi Energi dengan membuat perusahaan patungan bernama PT Cakra Pratama Energi pada 1 Desember 2010.

Walau demikian, pemerintah belum dapat memastikan besaran saham yang akan diperoleh pemda. Pemerintah masih melakukan kajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

Dalam hal ini, pemerintah akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan supaya pemda benar-benar mendapatkan saham tersebut bisa dicapai. Dengan demikian, tidak perlu ada peraturan baru yang melarang pemda untuk menjual sahamnya kepada perusahaan swasta nasional.

Pemerintah sepertinya sudah begitu ambisius untuk mendapatkan jatah dari Blok Mahakam. Namun perlu diingat bahwa besarnya jatah yang didapat tentu akan bergantung pada keuntungan yang didapat dan berarti dari tingginya tingkat produksi.

Nah tingginya tingkat produksi baru bisa dicapai dengan kemampuan untuk mengelola yang mumpuni. Apabila asal-asalan, bisa sama saja bohong.  Apabila Pertamina nekad untuk mengelola Blok Mahakam sendiri, bisa-bisa produksinya rendah dan pemerintah tentunya akan mendapat jatah yang sedikit.


Makanya alangkah baiknya apabila Pertamina mengelola blok tersebut bersama operator lama selama ini, yakni Total E&P. Karena Total E&P sudah terbiasa untuk mengoperasikan blok tersebut, tentunya produksi setidak-tidaknya akan tidak menurun.

Monday, 29 December 2014

Blok Mahakam: Pemprov Kaltim vs Kabupaten Kukar

Kabupaten Kukar
Belum usai pembagian kerja operator antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie dalam pengelolaan Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga meributkan pembagian saham dan keuntungan hasil di Sumur Gas Blok Mahakam, yakni 60 persen Kukar dan 40 persen Pemprov. Hal tersebut sempat dipersoalkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan.

Politisi PDIP Kaltim ini menyampaikan argumennya bahwa harusnya pembagian saham dan keuntungan yang sudah disepakati antara Pemprov Kaltim dan Kukar dibalik. Pemprov Kaltim menganggap bahwa seharusnya mereka mendapatkan 60 persen sementara Kukar 40 persen. Pertimbangannya, Kaltim masih harus membagi keuntungan tersebut dengan 10 kabupaten-kota lainnya. Sedangkan Kukar sudah tidak perlu lagi membagi hasil migasnya. “Kukar dapat 30 persen pun masih untung banyak. Jadi menurut saya perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Menanggapi argumen tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal mengatakan bahwa keputusan pembagian tersebut sudah adil dan berdasarkan perhitungan yang sudah sesuai aturan. Sebab, Kukar disebut sebagai daerah penghasil dan juga kawasannya dibawah 13 mil dari pinggir pantai. “Masih untung kita diberi 40 persen. Kalau Kukar tidak mau membagi bagaimana,” tutur Mukmin.

Mukmin balik mempertanyakan pertimbangan anggota dewan ingin meninjau ulang pembangian saham 40:60 tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan turunan Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang Migas. Di dalamnya disebutkan, daerah penghasil mendapatkan hak Participating Interest (PI) atau hak ikut mengelola saham sebesar 10 persen. “Itu kan masuk wilayah Kukar jadi hak mereka. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan aturan sehingga kesepakatan itu tetap kita pegang. Yang terpenting kita dapat dulu, soal pembagian itu urusan belakang,” pungkasnya.


Memang seharusnya apa yang tertera dalam peraturan perundangan lah yang dijadikan acuan, apalagi ketika terjadi perselisihan pendapat. Potensi yang terdapat pada Blok Mahakam memang luar biasa banyaknya, makanya banyak pihak yang ingin turut mendapatkan hasilnya. Dalam mengelolanya pun harus memperhatikan, pihak mana yang bisa mengelola secara maksimal supaya produktivitasnya tinggi. Kan percuma saja walau potensinya besar namun tidak bisa mengelolanya sehingga tidak ada produktivitasnya.