Tuesday 9 June 2015

Pemda Diberikan 10 Persen di Blok Mahakam

Blok Mahakam
Walaupun status Blok Mahakam saat ini masih agak rancu alias kurang jelas, namun setidaknya Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja sudah menegaskan bahwa Pemda Kalimantan Timur bakal mendapat jatah 10 persen dari pengelolaan Blok Mahakam. Hal tersebut karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004.

Dalam pelaksanaannya, pihak BUMD ikut mengawasi Pemda Kaltim. Tujuannya agar tidak ada pihak swasta masuk dalam pengelolaan saham Pertamina dan Pemda Kaltim.

"Nanti daerah 10 persen pasti. Soalnya sudah ada Peraturan Pemerintah," kata Wiratmaja.

Wiratmaja menegaskan pihaknya sudah sering bertemu dengan kontraktor Blok Mahakam terdahulu, PT Total EP. Dalam waktu dekat Wiratmaja berjanji akan memberi keterangan terkait pengalihan Blok Mahakam kepada PT Pertamina (persero).

"Dikit lagi, sudah 4 kali ketemu. Tenang saja," terang Wirat.

Wiratmaja menjelaskan bahwa semua persyaratan dari Pertamina akan selesai dalam waktu dekat. Alasan Wirat kenapa membutuhkan waktu lama dalam membahas Blok Mahakam, karena kapasitas blok tersebut masih banyak berpotensi meningkatkan lifting minyak dan gas bumi. 

"Blok sebesar itu kan harus banyak yang dipersiapkan," ujar Wirat.

Hasil keputusan tersebut tentunya mengecewakan banyak pihak. Pemda merupakan pihak yang paling tidak berkontribusi apa-apa namun mendapatkan porsi yang begitu besar. Semoga saja hasil keputusan ini belum final.

Namun langkah yang sudah ditempuh yang berkoordinasi dengan Total E&P adalah langkah yang baik dan seharusnya lebih ditingkatkan lagi.

No comments:

Post a Comment