Monday 29 December 2014

Blok Mahakam: Pemprov Kaltim vs Kabupaten Kukar

Kabupaten Kukar
Belum usai pembagian kerja operator antara Pertamina dengan Total E&P Indonesie dalam pengelolaan Blok Mahakam, Pemprov Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga meributkan pembagian saham dan keuntungan hasil di Sumur Gas Blok Mahakam, yakni 60 persen Kukar dan 40 persen Pemprov. Hal tersebut sempat dipersoalkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan.

Politisi PDIP Kaltim ini menyampaikan argumennya bahwa harusnya pembagian saham dan keuntungan yang sudah disepakati antara Pemprov Kaltim dan Kukar dibalik. Pemprov Kaltim menganggap bahwa seharusnya mereka mendapatkan 60 persen sementara Kukar 40 persen. Pertimbangannya, Kaltim masih harus membagi keuntungan tersebut dengan 10 kabupaten-kota lainnya. Sedangkan Kukar sudah tidak perlu lagi membagi hasil migasnya. “Kukar dapat 30 persen pun masih untung banyak. Jadi menurut saya perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Menanggapi argumen tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal mengatakan bahwa keputusan pembagian tersebut sudah adil dan berdasarkan perhitungan yang sudah sesuai aturan. Sebab, Kukar disebut sebagai daerah penghasil dan juga kawasannya dibawah 13 mil dari pinggir pantai. “Masih untung kita diberi 40 persen. Kalau Kukar tidak mau membagi bagaimana,” tutur Mukmin.

Mukmin balik mempertanyakan pertimbangan anggota dewan ingin meninjau ulang pembangian saham 40:60 tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan turunan Undang-Undang 22 tahun 2001 tentang Migas. Di dalamnya disebutkan, daerah penghasil mendapatkan hak Participating Interest (PI) atau hak ikut mengelola saham sebesar 10 persen. “Itu kan masuk wilayah Kukar jadi hak mereka. Dan sampai hari ini tidak ada perubahan aturan sehingga kesepakatan itu tetap kita pegang. Yang terpenting kita dapat dulu, soal pembagian itu urusan belakang,” pungkasnya.


Memang seharusnya apa yang tertera dalam peraturan perundangan lah yang dijadikan acuan, apalagi ketika terjadi perselisihan pendapat. Potensi yang terdapat pada Blok Mahakam memang luar biasa banyaknya, makanya banyak pihak yang ingin turut mendapatkan hasilnya. Dalam mengelolanya pun harus memperhatikan, pihak mana yang bisa mengelola secara maksimal supaya produktivitasnya tinggi. Kan percuma saja walau potensinya besar namun tidak bisa mengelolanya sehingga tidak ada produktivitasnya.

No comments:

Post a Comment