ESDM |
Ternyata pemerintah juga menyadari ancaman yang akan
dihadapi oleh Blok Mahakam ketika sudah berganti operator nanti. Untuk menjaga
kestabilan produksi saat peralihan Blok Mahakam yang habis masa kontraknya di
Desember 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah
menyatakan bahwa mereka akan umembuat aturan berupa Peraturan Menteri ESDM yang
akan mengatur dan memberikan izin operator baru melakukan transisi.
Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan
Prawiratmaja mengatakan, saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan
Menteri ESDM tersebut. Hal itu supaya agar operator baru bisa masuk dua tahun
sebelum kontrak operator lama berakhir. Hal Ini dilakukan sebagai masa transisi
agar produksi tidak terganggu.
"Sekarang kan aturannya tidak ada, makanya Total
E&P Indonesia ngotot tidak memberikan izin. Ke depannya akan ada
aturannya," ujar Widyawan.
Lebih lanjut lagi Widyawan menambahkan bahwa dengan ada
aturan tersebut diharapkan operator baru bisa melakukan verifikasi data, mulai
dari lokasi, cadangan, dan lainnya. "Akan kita buat itu, agar SKK Migas
bisa minta hal-hal untuk mempersiapkan ke operator barunya. Akan diatur dalam
permen," tegasya.
Ditanyai mengenai target peraturan tersebut kapan keluar,
Widyawan memberikan keterangan bahwa peraturan tersebut akan keluar dalam waktu
dekat. "Dalam waktu dekat keluar," ujarnya. Selain itu, untuk kontrak
migas yang telah habis bukan berarti diberikan langsung ke Pertamina, kontrak
tersebut bisa juga diperpanjang," ujarnya.
Seperti yang sudah kita ketahui, kontrak Blok Mahakam yang
saat ini dipegang oleh PT Total E&P akan habis masa kontraknya akhir 2017
nanti. Pemerintah bersama pemerintah sedang berupaya untuk menjadikan blok
tersebut dipegang dan dikendalikan oleh perusahaan nasional, Pertamina.
Sebenarnya pemerintah tidak perlu berepot-repot untuk
mengeluarkan peraturan baru kalau saja Blok Mahakam juga diberikan kepada Total
E&P. Pertamina bisa belajar pelan-pelan dari Total E&P dan tentu saja
produksinya tidak akan turun begitu saja.
No comments:
Post a Comment